"Kami akan informasikan jika pengendaranya sudah diketahui. Kami akan maksimal mencari pengendara itu," ujarnya.
Asep mengingatkan masyarakat untuk memahami kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Ada tujuh kendaraan priotitas dan harus didahulukan sebagaimana tercantum di Pasal 134 UU LLAJ.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabar Terbaru Ambulans Dihalangi di Garut, Mobil Kijang Berpelat Nomor yang Halangi Sudah Ketemu.
(*)