Gridhot.ID - Kasus viral mobil yang halangi ambulan hingga membuat pasien meninggal dunia kini ungkapkan fakta baru.
Polisi dilaporkan menemukan mobil yang diduga sesuai dengan cerita yang sedang viral di sosial media.
Polisi diketahui menemukan mobil Kijang berpelat nomor yang disebut menghalangi laju mobil ambulans Puskesmas Leles.
Karema dihalangi mobil Kijang, pasien yang diangkut mobil ambulans terlambat mendapat penanganan medis.
Dan akhirnya pasien meninggal dunia.
Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, mengatakan mobil Kijang yang ditemukan itu tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dilihat Muhamad Fauzi, relawan ambulans yang mengunggah cerita ke media sosial Facebook.
"Saat dicek, ternyata kendaraan itu tidak sesuai. Jenisnya memang sama masih Kijang. Cuma tidak sesuai dengan yang dilihat oleh Fauzi," kata Asep, Kamis (20/8/2020).
Mobil tersebut berada di Sumedang.
Setelah ditemukan, pihaknya langsung melakukan panggilan video dengan Fauzi.
"Setelah dikonfrontasi dengan Fauzi, kendaraannya berbeda. Dari jenisnya memang sudah tidak sama seperti yang dilihat Fauzi,” ucapnya.
Meski sama-sama dari bermerek Toyota Kijang, namun jenisnya berbeda.
Mobil yang ditemukan pihaknya merupakan Kijang Kapsul.
Sedangkan yang dilihat oleh Fauzi merupakan Kijang kotak.
"Ini masih kami cari. Apakah Kijang kotak itu pakai nomor palsu atau seperti apa," ujarnya.
Kronologis Kejadian
Sebuah unggahan di media sosial menjadi perbincangan warga.
Unggahan tersebut menyebut ada mobil ambulans tak diberi jalan oleh pengendara mobil lain.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi sejak ambulans mengangkut pasien dari Leles hingga Tarogong.
Akibatnya, pasien terlambat mendapat penanganan hingga meninggal dunia.
Unggahan itu diposting akun Facebook Fauzi.
Fauzi menceritakan perjalanannya mengawal ambulans yang berisi pasien gawat darurat dari Puskesmas Leles menuju RSUD dr Slamet Garut.
Mobil ambulans terhambat perjalanannya karena dihalangi mobil Kijang yang berada di depan ambulans.
Pengendara enggan memberikan jalan.
"Teruntuk mobil kijang warna biru plat no z 14** C* yang tadi menghalangi laju Ambulance tidak memberikan jalan malah ngajak balap ambulance PKM Leles yang pasien pecah pembuluh darah nya harus mendapatkan penanganan pertama atau kode merah (Emergency) dari Leles sampai Tarogong terus menghalangi laju Ambulance, pasien anak kecil sampai rumah sakit meninggal dunia, Ambulance hanya minta waktu sebentar saja buat menepi karena harus ada pasien yang harus diselamatkan, dan untuk pengendara lain terima kasih sudah memberikan jalan ambulance," tulis akun tersebut.
Unggahan Fauzi dibagikan ribuan kali oleh para pengguna media sosial Facebook.
Ratusan komentar pun membanjiri postingannya.
Bahkan di antaranya ada yang sengaja melakukan pencarian pemilik kendaraan tersebut menggunakan aplikasi Sambara milik Dispenda Provinsi Jawa Barat.
Pemilik akun Fachrie Fauzi mencantumkan tangkapan layar dari aplikasi tersebut dan menyatakan bahwa pelat nomor kendaraan diketahui berasal dari Sumedang.
Di komentar lainnya, pemilik akun Facebook Yogi Aryo Yudhistiro menuliskan data lengkap alamat pemilik kendaraan.
Namun pemilik akun Afrizal Al-fath Putra mengingatkan bahwa alamatnya akan sama dengan pengguna manakala mobilnya belum dijual.
Namun unggahan Fauzi tersebut akhirnya dihapus pada Senin (17/8/2020).
Fauzi menyebut jika pelat nomor mobil berdasarkan keterangan saksi bukan seperti yang dituduhkan.
Dari informasi yang diterimanya, mobil tersebut tak keluar di hari kejadian.
Fauzi pun akhirnya menghapus unggahan yang viral itu.
Saat dikonfirmasi, Muhammad Fauzi (20), yang menjadi relawan ambulans menyebut, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/8/2020).
Ia menyebut sebuah mobil Kijang warna biru metalik telah menghalangi laju ambulans Puskesmas Leles.
Padahal, ambulans tengah mengangkut pasien menuju RSUD dr Slamet Garut.
Mobil itu disebut Fauzi juga seperti menantang ambulans untuk balapan. Ia sangat menyesalkan perbuatan pengendara mobil Kijang itu. Akibatnya, pasien terlambat mendapat penanganan hingga meninggal dunia.
"Padahal ambulans itu cuma minta waktu sebentar agar mobil di depannya menepi. Ada nyawa yang harus diselamatkan," kata Fauzi.
Pasien yang dibawa mobil ambulans Puskesmas Leles itu mengalami pecah pembuluh darah. Pasien anak kecil itu setibanya di rumah sakit langsung meninggal dunia.
Damis Sutendi (56), sopir ambulans Puskesmas Leles yang membawa pasien anak kecil menuju RSUD dr Slamet Garut mengaku sedih.
Pasalnya pasien yang dibawanya itu meninggal dunia.
Anak berusia 6 tahun berjenis kelamin perempuan itu terjatuh di bagian kepala belakang. Orang tuanya lalu membawa anak itu ke Puskesmas Leles.
Pihak Puskesmas lalu merujuknya ke RSUD dr Slamet Garut. Damin yang sedang bertugas lalu menyiapkan ambulans untuk membawa ke rumah sakit.
"Kejadiannya hari Jumat kemarin. Sudah koma kondisi anaknya karena terjatuh. Butuh penanganan segera di rumah sakit," kata Damis, Senin.
Salah seorang relawan kemudian mengawal ambulans agar perjalanan lebih lancar.
Saat keluar dari Leles, mobil ambulans yang dikemudikannya tak memiliki hambatan.
"Kendaraan bisa digeber dan kendaraan lain mau memberi jalan," ucapnya.
Namun setibanya di kawasan Pasir Bajing menjelang Tarogong, sebuah mobil Kijang menghalangi ambulans.
Mobil tersebut tak mau memberi jalan.
Padahal, relawan ambulans sudah meminta agar sopir mobil Kijang untuk memberi jalan. Namun pengendara Kijang ngotot dan tetap berada di depan ambulans.
"Beberapa kilometer lah dia halangi ambulans. Baru kasih jalan menjelang Bundaran Tarogong," ujarnya.
Akibatnya, Damis kehilangan waktu lima menit untuk sampai rumah sakit.
Setibanya di rumah sakit, pasien sempat mendapat penanganan. Namun nyawanya tak bisa diselamatkan.
"Biasanya dari Puskesmas Leles ini membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Tapi kemarin lebih dari 15 menit. Waktu 5 menit berharga hilang karena kendala di jalan," katanya.
Damis sangat menyesalkan aksi pengendara Kijang itu. Ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pengendara mobil Kijang yang menghalangi mobil ambulans Puskesmas Leles tengah diburu polisi.
Pasalnya pengendara mobil Kijang tak memberi jalan kepada ambulans yang sedang membawa pasien gawat darurat.
"Kami sedang sidik setelah mendapat informasi itu. Pengemudinya sedang dicari sama anggota. Info awal, pelat mobil berasal dari Sumedang," ucap Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, Senin.
Pengemudi Kijang dipastikan melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ambulans yang sedang membawa orang sakit adalah prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
"Bagi yang melanggar, ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan 1 bulan penjara," ucapnya.
Perbuatan pengemudi Kijang itu sudah jelas menyalahi aturan. Seharusnya, pengemudi memberi jalan bagi ambulans.
"Kami akan informasikan jika pengendaranya sudah diketahui. Kami akan maksimal mencari pengendara itu," ujarnya.
Asep mengingatkan masyarakat untuk memahami kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Ada tujuh kendaraan priotitas dan harus didahulukan sebagaimana tercantum di Pasal 134 UU LLAJ.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabar Terbaru Ambulans Dihalangi di Garut, Mobil Kijang Berpelat Nomor yang Halangi Sudah Ketemu.
(*)