Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.
2. Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.
Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.
Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.
3. Tunjangan beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar