Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Sumingrah, Inilah 11 Daftar Tunjangan yang Diperoleh TNI di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya

None - Minggu, 23 Agustus 2020 | 13:42
Prajurit TNI yang tergabung dalam Kontingen Garuda XXIII-N/United Nations Interim Forces in Lebanon (UNIFIL)
Dok. Puspen TNI

Prajurit TNI yang tergabung dalam Kontingen Garuda XXIII-N/United Nations Interim Forces in Lebanon (UNIFIL)

Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.

2. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Baca Juga: Unjuk Gigi Usai Markasnya Digerebek Hingga Tewaskan Pimpinannya, KKB Papua Kali Kopi Lakukan Aksi Pembalasan, TNI-Polri Sampai Terpaksa Lakukan Ini

Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.

3. Tunjangan beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Tolak Terang-terangan Ajakan Jokowi untuk Jadi Menteri Pertahanan, Gatot Nurmantyo Singgung Isu Permusuhannya dengan Prabowo Subianto: Itu Saya Membela Pemerintah!

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggotakeluarga yang berhak mendapatkan tunjangan

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x