Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Sumingrah, Inilah 11 Daftar Tunjangan yang Diperoleh TNI di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya

None - Minggu, 23 Agustus 2020 | 13:42
Prajurit TNI yang tergabung dalam Kontingen Garuda XXIII-N/United Nations Interim Forces in Lebanon (UNIFIL)
Dok. Puspen TNI

Prajurit TNI yang tergabung dalam Kontingen Garuda XXIII-N/United Nations Interim Forces in Lebanon (UNIFIL)

GridHot.ID - Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan idaman bagi banyak pemuda di Indonesia.

Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar (rekrutmen TNI 2020 atau penerimaan TNI 2020).

Menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.

Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Baca Juga: Bersaing Kuat Dapatkan Kursi Panglima TNI, Ini Kelebihan KSAL Laksamana Yudo Margono Dibandingkan KSAD Jenderal Andika Perkasa, Pengamat Militer: Di Atas Kertas KSAL Lebih Berpeluang

Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Baca Juga: Selama Ini Digadang-gadang Bakal Jadi Panglima TNI, Benarkah Andika Perkasa Batal Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto? Begini Penjelasan Istana

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.

2. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Baca Juga: Unjuk Gigi Usai Markasnya Digerebek Hingga Tewaskan Pimpinannya, KKB Papua Kali Kopi Lakukan Aksi Pembalasan, TNI-Polri Sampai Terpaksa Lakukan Ini

Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.

3. Tunjangan beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Tolak Terang-terangan Ajakan Jokowi untuk Jadi Menteri Pertahanan, Gatot Nurmantyo Singgung Isu Permusuhannya dengan Prabowo Subianto: Itu Saya Membela Pemerintah!

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggotakeluarga yang berhak mendapatkan tunjangan

Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras.

Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

4. Uang lauk pauk

Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan. Besarannya yakni Rp 60.000 per hari.

Uang lauk pauk ini diatur SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Dulu Dirakit BJ Habibie dengan Cinta dan Air Mata, Pesawat Pertama Buatan Indonesia Kini Berakhir di Museum Dirgantara Mandala, TNI AU: Sugeng Rawuh Gatotkaca!

5. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum besarannya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

6. Tunjangan tugas di Papua dan Papua Barat

Prajurit TNI yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan penempatan di Papua dan Papua Barat ini diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua. Besarannya tergantung pangkat TNI.

Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Diam Seribu Bahasa Ditanya Pencalonan Presiden 2024, Mantan Panglima TNI Jauh-jauh ke Solo Hadiri Deklarasi KAMI, Ketua Komite Angkat Bicara Soal Isu Didanai

7. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007. Besarannya berbeda-beda bagi anggota TNI yang menyesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Sebut saja jabatan Kepala Staf TNI, tunjangan strukturalnya sebesar Rp 9 juta per bulan.

Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Baca Juga: Tak Segan Potong Leher Korbannya, Teror Sadis Kelompok Ali Kalora Buat Warga Trauma, 150 Prajurit Terbaik TNI Dikerahkan dalam Operasi Tinombala

8. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang. Penjelasan mengenai pembagian jabatan fungsional diatur dalam Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

9. Tunjangan wilayah dan pulau terpencil

Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010.

Besarannya yakni:

Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

Baca Juga: Akui Jadi Kelompok Sakit Hati Gara-gara Penanganan Corona dari Jokowi, Para Tokoh Ini Bentuk KAMI untuk Selamatkan Indonesia, dari Mantan Menteri Sampai Mantan Jenderal TNI Jadi Penggerak Inti

Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.

Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar

10. Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

Baca Juga: Tas Berisi Rp 40 Juta Raib Dijambret, Polisi Justru Dibuat Kaget Ketahui Pelakunya, Cemburu Buta Dijadikan Alasan Tindak Kriminal

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Baca Juga: Punya Misi yang Sama Runtuhkan NKRI, Nyatanya Kehidupan Anggota KKB Papua Tak Harmonis Bak Gangster, Saling Sikut Antar Kelompok Buat Cari Muka di Depan Goliath Tabuni

11. Tunjangan Babinsa

Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) merupakan tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa.

Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.

Gaji TNI

Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (gaji TNI 2020):

Baca Juga: Wamil Diwacanakan Bakal Masuk SKS Mahasiswa, Komisi X DPR Langsung Kontra dengan Rancangan Menhan: Nantinya Tinggal di Barak, Ini Memberatkan

1. Golongan I (Tamtama)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Baca Juga: Bertitik Tolak Konflik Timor Leste, Jakarta Hampir Diluluh Lantahkan Jika Australia Jadi Membom Pakai F-111, Negeri Kanguru Auto Mundur Karena Ini

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
  • Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal 11 Tunjangan di Luar Gaji Pokok yang Diterima Anggota TNI"

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x