Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Sumingrah, Inilah 11 Daftar Tunjangan yang Diperoleh TNI di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya

None - Minggu, 23 Agustus 2020 | 13:42
Prajurit TNI yang tergabung dalam Kontingen Garuda XXIII-N/United Nations Interim Forces in Lebanon (UNIFIL)
Dok. Puspen TNI

Prajurit TNI yang tergabung dalam Kontingen Garuda XXIII-N/United Nations Interim Forces in Lebanon (UNIFIL)

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010.

Besarannya yakni:

Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

Baca Juga: Akui Jadi Kelompok Sakit Hati Gara-gara Penanganan Corona dari Jokowi, Para Tokoh Ini Bentuk KAMI untuk Selamatkan Indonesia, dari Mantan Menteri Sampai Mantan Jenderal TNI Jadi Penggerak Inti

Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.

Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar

10. Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

Baca Juga: Tas Berisi Rp 40 Juta Raib Dijambret, Polisi Justru Dibuat Kaget Ketahui Pelakunya, Cemburu Buta Dijadikan Alasan Tindak Kriminal

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x