Dua Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara disergap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 pada Kamis (20/8/2020).
"Dua KIA kembali diamankan di Laut Natuna Utara," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2020).
Berbeda dengan penangkapan-penangkapan sebelumnya yang selalu diwarnai aksi kejar-kejaran dan perlawanan terhadap aparat Indonesia, penangkapan kali ini berlangsung relatif tanpa perlawanan.
Kedua kapal tersebut tak bisa berbuat banyak ketika diciduk oleh Awak Kapal Pengawas KKP.
Pria yang biasa disapa Tebe itu mengatakan, penangkapan dua kapal asing tersebut yakni kapal motor TG 9481 TS dan kapal motor TG 9437 TS/90 GT.
Kapal jenis TG 9481 TS dinakhodai oleh Lam Van Tung dan diawaki oleh 17 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam.
Pada posisi yang berdekatan juga berhasil diamankan kapal motor TG 9437 TS/90 GT. Kapal ini dinakhodai oleh Lam Van Toan dan diawaki oleh 5 orang ABK berkebangsaan Vietnam.
Kedua kapal tersebut saat ini sedang dalam proses perjalanan ke Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kapal motor TG 9481 TS dan TG 9437 TS ini menambah panjang daftar pelaku illegal fishing yang telah dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP selama periode kepemimpinan Menteri KP Edhy Prabowo.