Lalu, di Jawa Tengah, Densus 88 menangkap tiga tersangka tindak pidana teroris anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Pada 8 Agustus 2020, polisi menangkap AW (39) di Semarang.
AW sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.
“Keterlibatan (AW), pertama anggota kelompok JAD. Kedua, mengetahui perencanaan pembuatan bom Taufik Ramadani yang ditangkap pada 10 April 2020,” tuturnya.
Di hari yang sama, Densus 88 menciduk seorang mahasiswa berinisial N (26) di Pemalang.
Keesokkan harinya, 9 Agustus 2020, giliran terduga teroris berinisial MB (18) yang ditangkap.
Berdasarkan keterangan polisi, keterlibatan N sebagai anggota grup WhatsApp bernama “Kejujuran dalam Beragama”.
Sementara, MB berperan sebagai admin di grup tersebut.
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar