N bekerja sebagai pedagang es keliling.
Awi membeberkan, N bergabung dengan kelompok Azumar alias Maulana yang telah ditangkap 21 Juni 2020.
Kemudian, N juga disebut mengetahui pembuatan bom berjenis Threeaseton Threeperoksida (TATP) oleh kelompok Azumar serta akan melakukan serangan.
Baca Juga: Keluarkan 2 Dekrit Kerajaan, Raja Salman Pecat Pejabat Arab Saudi, Ada Apa?
“Kemudian yang ketiga, akan bertindak selaku pengantin saat melakukan amaliyah bom bunuh diri dengan target gereja yang ada di Riau,” ucap dia.
Selain N, lima terduga teroris lainnya ditangkap di Kampar, Riau, pada 11 Agustus 2020.
Kelimanya terdiri dari S (28), S (40), TJ (30), LWCB (32), dan TW (26).
Menurut Awi, kelimanya meminjamkan barang maupun uang kepada N serta menyembunyikan N.
Para tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang"