"Sudah kami bayarkan sebanyak Rp 18,1 triliun rupiah, kepada sebanyak 1,4 juta tenaga kerja yang mengurus klaim," imbuh Agus.
Dari pekerja yang mengambil klaim JHT jika dilihat dari skala usaha perusahaan pemberi kerjanya, maka sebagian besar adalah dari skala usaha besar yang mencapai 99%.
Kemudian disusul usaha kecil dan mikro. Sedangkan jika dilihat dari usia, maka tenaga kerja yang melakukan klaim JHT sebagian besar atau 46% berusia 20 tahun hingga 30 tahun.
Kemudian untuk alasan dalam pengambilan klaim JHT sendiri, 78% melakukannya lantaran mengundurkan diri dari pekerjaan dan 29% karena terkena PHK.
Saat pandemi juga disebut Agus jadi momentum bagi BP Jamsostek untuk mempercepat transformasi digital.
Diantaranya pada pola pelayanan yang saat ini diterapkan protokol kesehatan yaitu physical distancing.
Selain itu kebijakan BP Jamsostek untuk memberikan pelayanan dengan meniadakan kontak fisik yang disebut dengan layanan tanpa kotak fisik (LAPAK ASIK).
Ada tiga pola LAPAK ASIK, pertama pelayanan klaim secara online. Kedua, pelayanan klaim kolektif melalui HRD atau perusahaan.
Ketiga, pelayanan klaim di kantor cabang BP Jamsostek dengan penerapan aturan PSBB.
Untuk peserta yang datang ke kantor cabang BP Jamsostek guna pengurusan klaim, nantiya akan dipandu secara virtual oleh customer service. Sekali layanan, Agus menyebut dapat melayani lebih dari dua peserta.