Dijelaskannya, kediaman putri Djoko Susilo yang di sita KPK sudah dihibahkan ke Pemkot Solo.
Proyeksi rumah tersebut akan digunakan untuk museum batik oleh Pemkot.
"Namun terkendala karena Poppy melayangkan gugatan perdata bulan Desember 2019 silam," jelas Adhya.
Versi penggugat lahan tersebut seharusnya dilelang dan bukan dihibahkan ke Pemkot Solo.
Namun, berdasarkan peraturan perundang-undangan memang diperbolehkan untuk dilakukan hibah.
"Sama seperti aset Djoko Susilo yang di Manahan Solo yang kemarin di hibahkan ke Rupbasan," urai Adhya.
Hasil dari putusan gugatan anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo itu ternyata ditolak hakim.
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar