"Setelah putusan ini kami masih harus menunggu, apakah pihak penggugat bakal mengajukan banding, kasasi atau tidak," kata dia.
Setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap akan diserahkan ke Pemkot Solo.
Perkara yang dimenangkan pihak tergugat itu, lanjut Kasi Datun, Kejari Surakarta yang menjadi kuasa negara dapat mempertahankan asset senilai Rp 43 miliar tersebut untuk negara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Hakim Tolak Gugatan Anak Djoko Susilo, Aset Rumah Era Belanda di Laweyan Tetap di Tangan Pemkot Solo"
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar