Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cintanya Bersemi Saat Renang Bareng di Waterboom, Bocah 9 Tahun Ini Langsung Mantap Ajak Siswi SMP Kenalannya Nikah, Netizen: Terlalu Dini Banget, Apa Ngga Sayang?

None - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 08:13
Berawal dari Cinta yang Bersemi di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Ini Viral Usai Mantap Nikahi Siswi SMP, Netizen Auto Geleng-geleng: Ini Seriusan? Terlalu Dini!
Kolase Instagram.com/makassar_iinfo via Wiken.ID

Berawal dari Cinta yang Bersemi di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Ini Viral Usai Mantap Nikahi Siswi SMP, Netizen Auto Geleng-geleng: Ini Seriusan? Terlalu Dini!

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Baca Juga: Gelagapan Amerika Ingin Pisahkan Taiwan, China Lebih Agresif di Selat Perbatasan: Kami Bertekad...

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi. Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.

Baca Juga: Bantah Rumah Tangganya dengan Nadya Mustika Rahayu Alami Keretakan, Gelagat Tak Biasa Rizki D'Academy Langsung Jadi Sorotan, Pakar Mikro Ekspresi: Dia Lelah Secara Fisik

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.

Source :Wiken.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x