Perintah tersebut dilaporkan diberlakukan untuk perbatasan dua negara sepanjang 1.416 km, yang terbentang di empat provinsi Korut.
Meski Korut tidak mengakui adanya penularan Covid-19, pada Juli lalu mereka menutup kota Kaesong setelah kasus terdeteksi di sana.
Setelah itu Kim Jong Un mengumumkan status darurat, dan melarang warga melakukan perjalanan ke dan dari kawasan yang berbatasan dengan Korea Selatan tersebut.
Menurut sumber kepolisian di kawasan perbatasan, mereka sudah mendapatkan tambahan amunisi dari pemerintah pusat untuk menerapkan aturan baru itu.
"Mereka bahkan mengatakan tidak akan mengadili siapa pun karena menembak mati siapa pun yang berada dalam jarak satu kilometer dari perbatasan," terangnya.
Bahkan, sumber dari internal militer pun mengakui adanya aturan tersebut kepada Radio Free Asia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Covid-19, Kim Jong Un Perintahkan Tembak Mati Orang yang Berada di Perbatasan China"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar