GridHot.ID - Anggota TNI AD yang terlibat dalam pengrusakan Mapolsek Ciracas akan ditindak secara tegas.
Diungkapkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa, terdapat sebanyak 12 prajurit TNI AD yang menjalani pemeriksaan.
Seluruhnya melanggar pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer dan akan dilakukan pemecatan dari dinas militer.
"Semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ungkap Jenderal TNI Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat pada Minggu (30/8/2020).
"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," tegasnya,
Lebih lanjut ditegaskannya, dirinya selaku pimpinan tidak merasa masalah kehilangan prajurit yang terlibat dalam kasus anarkis tersebut.
Kenyataan pahit itu menurutnya lebih baik daripada nama besar TNI Angkatan Darat (AD) rusak oleh sejumlah oknum prajurit.
Sebab lanjutnya, sikap sejumlah oknum prajurit tersebut tidak mencerminkan sumpah prajurit TNI AD.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab," kata dia.
"Yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada 12 prajurit anggota TNI AD yang diperiksa terkait perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas.
"Kami menangani sejak detik-detik pertama dan sejauh ini yang sudah diperiksa di POM Kodam Jaya ada 12 orang. Dan 12 orang ini adalah prajurit AD," ujar Andika, dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Selain itu, Andika mengatakan ada 19 orang lainnya yang akan menjalani pemanggilan.
Namun dia tidak menjelaskan dari matra mana 19 prajurit ini berasal.
Sehingga, kata dia, total ada 31 prajurit yang bakal didalami keterlibatannya dengan kasus di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari tersebut.
"Tetapi ada 19 orang lagi yang sudah ada indikasi dan saat ini proses pemanggilan.
Total 31 dan pemeriksaan ini akan berlangsung dan dipenuhi kebutuhan administrasi sehingga mereka tak bisa komunikasi dengan orang di luar," jelasnya.
Andika menegaskan para prajurit dari matra angkatan darat yang terlibat akan langsung ditangani oleh TNI AD dengan supervisi dari Puspom TNI guna mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
"Untuk personel-personel yang pelakunya adalah prajurit AD, maka TNI AD akan menangani langsung disupervisi oleh puspom TNI karena kami ingin mengungkap sejauh-jauhnya sampai semuanya terungkap," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Polsek Ciracas Diserang, Jenderal TNI Andika Perkasa Pidana dan Pecat Prajurit TNI yang Terlibat"
(*)