Menanggapi pers rilis dari Komnas PA, Dasco menyebut surat edaran tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut lagi.
"Karena ini multitafsir, kasuistik, dan bukan pidana umum, jadi harus kita kaji," tuturnya.
Alih-alih mengurusi hal demikian, Dasco meminta kepada semua pihak untuk fokus dalam ikut andil memerangi pandemi covid-19.
"Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan.
"Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagiamana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia," imbau Dasco.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait membenarkan tentang edaran yang mereka keluarkan.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan.
"Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist, Minggu (30/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Komentar