Kendati demikian, lanjut Arist, jika penggunaan kata "anjay" dilakukan untuk mengungkapkan kekaguman atau memuji, maka tak masalah untuk menggunakannya.
"Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," kata dia.
Sebagai catatan, Komnas PA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah dua lembaga yang berbeda.
Komnas PA merupakan organisasi independen atau lembaga non pemerintah, sementara KPAI merupakan lembaga negara independen di bawah pemerintahan.
Sampai berita ini ditulis, KPAI masih belum merilis apapun tentang laporan pelarangan penggunaan kata "anjay".
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul "Wakil Ketua DPR Heran tentang KPAI yang Sebut Gunakan Kata 'Anjay' Bisa Dipidana"
Komentar