Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.
Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200 ribu dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.
Kemudian dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan BST sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Gagal Cair Hari Ini, Pemerintah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan, Menaker: Kami Mohon Maaf
"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.
Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.
Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.
Source | : | Nakita |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar