Di hadapan para korban Dudung memastikan para pelaku mendapat ganjaran sesuai perbuatan mereka di Pengadilan Militer.
"Tidak ada impunitas (kebal pidana), bagi para pelaku enggak ada cerita. Kalau misal kemudian dia ditahan proses hukum berjalan nanti ada mekanisme bagaimana, dan dia harus ganti rugi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Helm Hancur Diserang Oknum Anggota TNI AD, Riansyah Mengalami Amnesia Ringan"
(*)