Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Namun fatwa itu tak pernah terbit.
Hari mengungkapkan, peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
“Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” tuturnya.
Dari pemeriksaan sementara, kata Hari, tersangka yang mengenal Andi adalah Pinangki.
Kejagung masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus ini.
Andi kini ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Andi dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Source | : | Surya |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar