Di tengah jalan, mereka diamankan petugas kepolisian. Sang suami baru menyadari jika bayi itu bukan bayi mereka setelah dijelaskan oleh polisi.
“Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.
NT kemudian diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. (*)