Saat ini, banyak keuntungan yang didapatkan para PNS, terlebih di masa pandemi Covid-19 sekarang.
Jika beberapa pegawai atau karyawan swasta mengalami nasib apes karena gaji dipotong bahkan terkena PHK akibat pandemi virus corona, berbeda ceritanya dengan PNS.
Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara tersebut masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13 yang cair pada Agustus ini.
Berikut beberapa keuntungan menjadi PNS terlebih di saat situasi seperti pandemi Covid-19 ini:
Gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan telah cair pada Senin (10/8/2020).
Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.
"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020. Namun, akhirnya molor.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.