Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! Pengabdian Tenaga Honorer Bakal Berbuah Manis, Tahun 2021 Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

None - Sabtu, 05 September 2020 | 15:13
Guru Honorer
Instagram/@guru_honorer

Guru Honorer

Saat ini, banyak keuntungan yang didapatkan para PNS, terlebih di masa pandemi Covid-19 sekarang.

Jika beberapa pegawai atau karyawan swasta mengalami nasib apes karena gaji dipotong bahkan terkena PHK akibat pandemi virus corona, berbeda ceritanya dengan PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Jokowi Bakal Cair Minggu Depan, 91 Juta Rekening Jaminan Dapat Transferan

Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara tersebut masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13 yang cair pada Agustus ini.

Berikut beberapa keuntungan menjadi PNS terlebih di saat situasi seperti pandemi Covid-19 ini:

Gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan telah cair pada Senin (10/8/2020).

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020. Namun, akhirnya molor.

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Source : GridHits.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 17

Latest

Popular

Tag Popular

x