Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! Pengabdian Tenaga Honorer Bakal Berbuah Manis, Tahun 2021 Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

None - Sabtu, 05 September 2020 | 15:13
Guru Honorer
Instagram/@guru_honorer

Guru Honorer

3. PNS golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

4. PNS golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Jokowi Bakal Cair Minggu Depan, 91 Juta Rekening Jaminan Dapat Transferan

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

Source : GridHits.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

x