Polisi masih memburu warga negara Nigeria berinisial DM yang diduga menjadi otak dari tindak pidana ini.
Polisi pun menyita uang dari rekening penampungan sebesar Rp 56,1 miliar serta mobil dan tanah yang dibeli pelaku dengan uang hasil kejahatan.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Edan! Geng Indonesia Bobol Perusahaan Italia Rp 58 M, Modus Retas Email dan Bypass Transaksi.
(*)