Alief Hedy Nurmaulid diketahui mengajukan gugatan harta gono gini ke Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Dalam gugatannya, Alief meminta tiga aset ke Jenita Janet yang menjadi harta bersama selama menikah 10 tahun.
Tiga aset itu yakni motor gede Harley Davidson, mobil Honda Civic dan rumah yang berada di Jalan Raya Melati, Jatirahayu, Bekasi.
Pengadilan Agama Bekasi pun kembali menggelar sidang harta gono gini yang diajukan Alief.
Sidang tersebut mengagendakan mendengar jawaban Jenita Janet.
Sidang hanya dihadiri kuasa hukum dari masing-masing pihak.
Marloncius Sihaloho selaku kuasa hukum Alief, sudah membaca jawaban Jenita Janet.
"Mbak Janet membahas seluruh uang yang sudah diberikan dan dikirimkan ke M as Alief," kata Marloncius di PA Bekasi, Selasa (8/9/2020).
Jenita Janet mengirimkan uang sampai miliaran rupiah kepada Alief Hedy Nurmaulid.