Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengatakan kasus tersebut akan dituntaskan secara transparan.
"Kasus Penyerangan Polsek Ciracas akan dituntut tuntas sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum harus transparan," kata dia, pada kesempatan yang sama.
Negatif narkoba
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.
Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.
Prada MI sebelumnya diduga mengkonsumsi narkoba.
Namun, Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menyatakan hal itu tidak benar.
"Terhadap tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba dari hasil lab sampel urine, darah, dan rambut oleh lab forensik, menyebutkan hasilnya negatif," kata Dodik.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar