Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.
Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.
Prada MI sebelumnya diduga mengkonsumsi narkoba.
Namun, Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menyatakan hal itu tidak benar.
"Terhadap tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba dari hasil lab sampel urine, darah, dan rambut oleh lab forensik, menyebutkan hasilnya negatif," kata Dodik.
Kini, Prada MI akan ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur.
"Dengan sudah ditetapkan tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya Dua Cijantung Pomdam Jaya," ungkap Dodik.
"Jika nanti proses penyelidikan dianggap selesai dan lengkap, perkara akan ditindaklanjuti proses peradilan militer," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Prada MI Tersangka Perusakan Polsek Ciracas, Sempat Tenggak Minuman Keras Sebelum Sebar Hoaks"