Jiwa korsa jadi alasan.
Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal atau KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya marah dan memastikan akan memecat prajurit TNI AD yang terbukti terlibat perusakan kantor Polsek Ciracas dan fasilitas umum di sekitarnya.
Pemecatan akan diberikan sebagai hukuman tambahan terhadap para pelaku.
“Selain pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing dan ini akan berbeda satu dengan yang lainnya, maka kami juga akan memberikan hukuman tambahan pada semuanya yaitu pemecatan dari dinas militer,” kata Andika dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Minggu, 30 Agustus 2020.
Andika mengatakan perbuatan para terduga pelaku sudah memenuhi Pasal KUHP Militer untuk diberikan hukuman pemecatan.
Menurut dia, perbuatan para terduga pelaku telah merusak nama TNI AD dan tidak mencerminkan sumpah prajurit.
“Lebih baik kami kehilangan prajurit yang terlibat apapun perannya daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab,” ujar KSAD Andika Perkasa.
Andika mengatakan TNI AD juga akan membuat mekanisme ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku.
Dia mengatakan para pelaku akan diwajibkan mengganti rugi kerusakan yang mereka timbulkan dan membiayai pengobatan korban luka.