Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lonjakan Penyebaran Covid-19 di Ibukota Dinilai Mengkhawatirkan, Anies Bikin Jakarta Balik ke PSBB Total, Berikut Aturan Hal yang Boleh Dilakukan dan Dilarangannya

None - Kamis, 10 September 2020 | 19:25
Ilustrasi sekolah
PIXABAY/IGOROVSYANNYKOV

Ilustrasi sekolah

Gridhot.ID- DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara ketat menyusul tingkat penyebaran covid-19 di ibukota yangdinilai kian menghkhawatirkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pada Rabu (9/9/2020), bahwa fase PSBB total di ibukota mulai berlaku kembali pada 14 September 2020.

"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies kepada awak media di Balai Kota Jakarta, sebagaimana mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Kebaikan Akan Selalu Dikenang, Sosok Ini Ceritakan Pengalamannya Diberangkatkan Haji oleh Jakob Oetama: Tidak Cuma Dibiayai, Tapi Diberi Uang Saku

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Salah satunya adalah kegiatan belajar-mengajar yang kembali dilakukan dari rumah.

Di samping itu, berikut hal yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Karma Bak Dibayar Kontan, Ini Kisah Penimbun Ribuan Masker yang Terinfeksi Virus Corona, Berulangkali Swab Test Tapi Hasilnya Selalu Positif, Polisi: Untuk Pulih Butuh Waktu

Yang tak boleh dilakukan

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang. Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB. 2. Sekolah dan bekerja dari rumah Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini. Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

2. Keluar masuk Jakarta dibatasi

Akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.

Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.

3. Tempat wisata ditutup

Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.

"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.

4. Makan di restoran dilarang

Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe. Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, namun dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.

Baca Juga: Ngaku Masih Saudaraan dengan Raffi Ahmad, Reza Artamevia Kepergok Tunjukkan Gerak-gerik Tak Wajar, Netizen: Perhatiin, Si Reza Sering Megang Hidung Sama Melet...

Menurut Anies, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai temoat penularan Covid-19.

5. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup

Untuk tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta, ditutup.

Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkuga perumahan.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Tak Wajar Terbongkar, Hasil Investigasi Temukan Pelanggan Apes di Malang, Tagihan dari Rp 1 Juta Naik Sampai Rp 70 Juta Sendiri

Hal yang boleh dilakukan

1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan

Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Warga masih bisa mengunjungi toko retail, warung ataupun pasar namun dengan protokol kesehatan yang tepat.

2. Mengirim barang dan memesan makanan online

Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.

Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.

3. Beribadah berjamaah di lingkungan sekitar

Sedikit berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprob DKI tak melarang warga beribadah secara jemaah.

Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.

Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pakistan Sudah dalam Genggaman, China Kini Berniat Bangun Pangkalan Militer di 12 Negara Lain Termasuk Indonesia, Amerika Serikat Bongkar Fakta-faktanya

4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, antara lain: Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar.

Selain itu, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x