"Ada empat orang yang dimintai keterangan. Mereka mantan pengikut perkumpulan tersebut dan sekarang enggak aktif," ujarnya.
Adapun aturan larangan mengubah lambang negara diatur diPasal 57 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Dalam aturan itu ada larangan merusak,mengubah lambang negara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judulKasus Ubah Lambang Negara di Paguyuban Tunggal Rahayu, Polisi Sudah Kantongi Tersangkanya(*)