Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berani Ubah Lambang Negara dan Buat Mata Uang Sendiri, Pendiri Paguyuban Tunggal Rahayu Tinggal Menghitung Waktu Mundur Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Desy Kurniasari - Jumat, 11 September 2020 | 07:25
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Prof Dr Ir Cakraningrat alias Sutarman menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Kamis (10/9/2020)
Tribun Jabar

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Prof Dr Ir Cakraningrat alias Sutarman menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Kamis (10/9/2020)

Baca Juga: Bawa-bawa Kerajaan Romawi Hingga Siliwangi, Jaksa Sebut Kasus Sunda Empire Terlalu Halu, M Afif: Kayaknya Baru Kali Ini Dakwaannya Seunik Ini

"Ada empat orang yang dimintai keterangan. Mereka mantan pengikut perkumpulan tersebut dan sekarang enggak aktif," ujarnya.

Ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu
Tribun

Ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Acungkan Jempol pada Hakim, Jaksa Penuntut: Baru Kali Ini

Adapun aturan larangan mengubah lambang negara diatur diPasal 57 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Dalam aturan itu ada larangan merusak,mengubah lambang negara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judulKasus Ubah Lambang Negara di Paguyuban Tunggal Rahayu, Polisi Sudah Kantongi Tersangkanya(*)

Source :TribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x