"Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook," kata Bambang.
Saat berkenalan dengan korban, pelaku IR mengaku berstatus duda dan anaknya telah meninggal dunia.
Pelaku berusaha mendekati korban dan mengajaknya menikah.
Korban yang luluh dengan bujuk rayu pelaku pun bersedia menjalin hubungan asmara dan mulai intens berkomunikasi dengan pelaku.
"Setelah menjalin hubungan, pelaku meminta dipinjami uang sebanyak Rp 300 juta," kata Bambang.
Namun, setelah diberikan uang sebesar Rp 300 juta pada 20 Desember 2019 lalu, pelaku menghilang dan tidak pernah menghubungi korban lagi.
Dilansir dari TribunLampung.co.id, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polda DIY berhasil meringkus 2 orang pelaku dalam kasus tindak kejahatan penipuan.
Kedua pelaku yakni IR (24) warga Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan (pelaku Utama) mengaku sebagai anggota Kepolisian dan HR (24) warga Desa Bandar putih kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara sebagai pemilik buku tabungan yang dipinjam oleh pelaku IR untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, menjelaskan kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan polisi: LP/B/0499/ IX /2020 / DIY /SPKT tanggal 02 September 2020.
"Team Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakartan yang dipimpin Panit I Ipda Gertus melakukan penyidikan, mengetahui keberadaan pelaku berada di Lampung Utara selanjutnya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara,"