Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Seorang polisi gadungan berhasil diamankan aparat gabungan dari Polda Yogya dan Polres Lampung Utara.
Pasalnya, ia diduga telah membawa kabur uang senilai Rp 300 juta milik pegawai negeri sipil (PNS) di Polda DIY.
Melansir Tribunnews.com, IR (24) ditangkap aparat gabungan di rumahnya Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, Lampung.
Pemuda ini diringkus usai membawa kabur uang Rp 300 juta setelah menipu seorang pegawai negeri sipil di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Satu pelaku lain yang ditangkap berinisial HR (24), warga Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Pelaku HR adalah pemilik buku tabungan yang dipinjam oleh pelaku IR," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku IR adalah mengaku sebagai anggota polisi bernama Putu Gede Caka dengan pangkat Iptu.
Dengan identitas palsu itu, IR berkenalan dan mendekati korban yang bekerja sebagai PNS di Polda Yogyakarta.
"Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook," kata Bambang.
Saat berkenalan dengan korban, pelaku IR mengaku berstatus duda dan anaknya telah meninggal dunia.
Pelaku berusaha mendekati korban dan mengajaknya menikah.
Korban yang luluh dengan bujuk rayu pelaku pun bersedia menjalin hubungan asmara dan mulai intens berkomunikasi dengan pelaku.
"Setelah menjalin hubungan, pelaku meminta dipinjami uang sebanyak Rp 300 juta," kata Bambang.
Namun, setelah diberikan uang sebesar Rp 300 juta pada 20 Desember 2019 lalu, pelaku menghilang dan tidak pernah menghubungi korban lagi.
Dilansir dari TribunLampung.co.id, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polda DIY berhasil meringkus 2 orang pelaku dalam kasus tindak kejahatan penipuan.
Kedua pelaku yakni IR (24) warga Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan (pelaku Utama) mengaku sebagai anggota Kepolisian dan HR (24) warga Desa Bandar putih kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara sebagai pemilik buku tabungan yang dipinjam oleh pelaku IR untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, menjelaskan kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan polisi: LP/B/0499/ IX /2020 / DIY /SPKT tanggal 02 September 2020.
"Team Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakartan yang dipimpin Panit I Ipda Gertus melakukan penyidikan, mengetahui keberadaan pelaku berada di Lampung Utara selanjutnya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara,"
“Kemudian pada hari Rabu 9 September 2020 team gabungan melakukan penangkapan kedua pelaku, di kediamannya,” Kata AKP Gigih, Jumat 11 September 2020.
Modus yang dilakukan pelaku IR lanjut Gigih, berkenalan dengan korban EA (49) yang bekerja sebagai ASN di Polda DIY, Warga Ds Donokerto Tuti Sleman Jogyakarta itu melalui Facebook (FB).
Ia berpura pura sebagai anggota Polri bernama Iptu Putu Gede Caka, status keluarga duda cerai dan juga mengatakan bahwa bulan desember 2019 anaknya meninggal dunia.
Cara ini di lakukanya untuk memperdaya korban dan pelaku berjanji bersedia untuk menikahi korban.
Setelah terjalin hubungan dan seringnya berkomunikasi melalui FB dengan korban, pelaku mulai meminta kiriman uang dan korban pun menyanggupinya.
Tanggal 20 Desember 2019, korban mentransfer uang kepada pelaku IR sejumlah Rp 300 juta melalui rekening BRI.
Setelah menerima transfer uang dari korban sejak itu pelaku menghilang tidak pernah menepati janjinya untuk menikahi korban, hingga akhirnya korban melapor ke Polisi.
Lanjut AKP Gigih, karena laporan dan TKP ditangani oleh pihak Polda DIY maka kedua pelaku dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)