“Kemudian pada hari Rabu 9 September 2020 team gabungan melakukan penangkapan kedua pelaku, di kediamannya,” Kata AKP Gigih, Jumat 11 September 2020.
Modus yang dilakukan pelaku IR lanjut Gigih, berkenalan dengan korban EA (49) yang bekerja sebagai ASN di Polda DIY, Warga Ds Donokerto Tuti Sleman Jogyakarta itu melalui Facebook (FB).
Ia berpura pura sebagai anggota Polri bernama Iptu Putu Gede Caka, status keluarga duda cerai dan juga mengatakan bahwa bulan desember 2019 anaknya meninggal dunia.
Cara ini di lakukanya untuk memperdaya korban dan pelaku berjanji bersedia untuk menikahi korban.
Setelah terjalin hubungan dan seringnya berkomunikasi melalui FB dengan korban, pelaku mulai meminta kiriman uang dan korban pun menyanggupinya.
Tanggal 20 Desember 2019, korban mentransfer uang kepada pelaku IR sejumlah Rp 300 juta melalui rekening BRI.
Setelah menerima transfer uang dari korban sejak itu pelaku menghilang tidak pernah menepati janjinya untuk menikahi korban, hingga akhirnya korban melapor ke Polisi.
Lanjut AKP Gigih, karena laporan dan TKP ditangani oleh pihak Polda DIY maka kedua pelaku dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)