Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini.
Selain Pinangki, tersangka lainnya terdiri dari Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,4 miliar.
Dugaan suap tersebut terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Namun, temuan Kejagung mengungkap bahwa pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: "Biodata Grace Veronica Sompie, Saksi Kasus Jaksa Pinangki yang Ditransfer Uang Rp 20 Juta."
(*)