"Nilainya juga kecil cuma Rp 20 juta," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020) dikutip Tribunnews.com.
Transaksi itu membuat penyidik memeriksa Grace sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pinangki.
Dari temuan Kejagung, Pinangki dan Grace ternyata tidak saling mengenal.
"Kedua belah pihak ini tidak saling kenal, kita cek Pinangki dengan si anak ini enggak kenal."
"Anak ini juga dengan Pinangki enggak kenal. Jadi kita fair jugalah melihat fakta hukumnya seperti itu," ujar Febrie.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar