Alasan hadirnya aturan ini dikarenakan, menurut Anies, sektor angkut barang dan penumpang termasuk dalam 11 sektor perusahaan yang masih dapat beroperasi saat PSBB kali ini.
Di samping itu, daya angkut transportasi umum juga dibatasi hanya 50 persen selama PSBB total jilid 2.
Selain batasan jumlah penumpang, rencananya layanan dan armada transportasi umum di Jakarta seperti TransJakarta, KRL, MRT, LTR, juga akan dibatasi.
2. Rumah ibadah
Saat PSBB 10 April lalu, Anies menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan.
Sedangkan pada PSBB jilid dua, Anies mengizinkan tempat ibadah di perumahan untuk beroperasi.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," lanjutnya.
Namun, Anies menambahkan, untuk rumah ibadah di zona merah tetap disarankan untuk tak beroperasi dengan warga diminta beribadah di rumah.
Begitu pun dengan tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman yang diizinkan beroperasi asal tidak dihadiri warga dari luar kompleks.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar