Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PSBB Total Ibu Kota Jilid 2, Anies Baswedan Terapkan Penanganan Berbeda dari Fase PSBB Sebelumnya, Berikut Aturan-aturan Baru yang Diberlakukan

None - Senin, 14 September 2020 | 20:00
Menurut Anies, perpanjangan PSBB transisi ini diperpanjang lantaran Pemprov DKI melihat skor kesehatan masyarakat dan fasilitas umum belum total
Senayan post

Menurut Anies, perpanjangan PSBB transisi ini diperpanjang lantaran Pemprov DKI melihat skor kesehatan masyarakat dan fasilitas umum belum total

Di samping itu, daya angkut transportasi umum juga dibatasi hanya 50 persen selama PSBB total jilid 2.

Selain batasan jumlah penumpang, rencananya layanan dan armada transportasi umum di Jakarta seperti TransJakarta, KRL, MRT, LTR, juga akan dibatasi.

Baca Juga: Merasa Kasihan, Syekh Ali Jaber Nekat Selamatkan Pelaku Penusukan dari Amukan Jamaah Meski Lengan Kanannya Bersimbah Darah, Sang Pendakwah: Saya Bilang Jangan Jangan, Ini Tugas Polisi

2. Rumah ibadahSaat PSBB 10 April lalu, Anies menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan.

Sedangkan pada PSBB jilid dua, Anies mengizinkan tempat ibadah di perumahan untuk beroperasi.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," lanjutnya.

Baca Juga: Kode 'Bapakmu-Bapakku' Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Terungkap, Ekspos Kasus Djoko Tjandra Dinilai ICW Hanya Pencitraan, Begini Tanggapan KPK

Namun, Anies menambahkan, untuk rumah ibadah di zona merah tetap disarankan untuk tak beroperasi dengan warga diminta beribadah di rumah.

Begitu pun dengan tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman yang diizinkan beroperasi asal tidak dihadiri warga dari luar kompleks.

3. Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Pada PSBB pertama, Pemprov DKI Jakarta mengharuskan setiap warga membuat SIKM untuk bisa keluar masuk Jakarta.

Penggunaan SIKM ini juga diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x