Di samping itu, daya angkut transportasi umum juga dibatasi hanya 50 persen selama PSBB total jilid 2.
Selain batasan jumlah penumpang, rencananya layanan dan armada transportasi umum di Jakarta seperti TransJakarta, KRL, MRT, LTR, juga akan dibatasi.
2. Rumah ibadahSaat PSBB 10 April lalu, Anies menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan.
Sedangkan pada PSBB jilid dua, Anies mengizinkan tempat ibadah di perumahan untuk beroperasi.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," lanjutnya.
Namun, Anies menambahkan, untuk rumah ibadah di zona merah tetap disarankan untuk tak beroperasi dengan warga diminta beribadah di rumah.
Begitu pun dengan tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman yang diizinkan beroperasi asal tidak dihadiri warga dari luar kompleks.
3. Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Pada PSBB pertama, Pemprov DKI Jakarta mengharuskan setiap warga membuat SIKM untuk bisa keluar masuk Jakarta.
Penggunaan SIKM ini juga diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).