3. Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Pada PSBB pertama, Pemprov DKI Jakarta mengharuskan setiap warga membuat SIKM untuk bisa keluar masuk Jakarta.
Penggunaan SIKM ini juga diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, SIKM kabarnya nggak akan berlaku saat penerapan PSBB total kali ini.
Selama PSBB total, sebut Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
4. Mal dan pasar tetap beroperasi, restoran tidak melayani dine-in
Apabila pada PSBB pertama mall nggak boleh dibuka sama sekali, kali ini Anies mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan untuk tetap beroperasi.
Anies menyebut, di periode PSBB total kali ini, pasar dan mal boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen dan wajib menjalankan protokol kesehatan.
Namun, Anies mengatakan akan menutup seluruh operasional apabila sebuah pusat perbelanjaan didapati kasus positif corona.
5. Kantor beroperasi hanya dengan 25 persen kapasitas
Anies tetap mengizinkan perkantoran, baik milik pemerintah ataupun swasta, untuk tetap beroperasi dengan syarat tertentu, yakni hanya 25 persen dari pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar