Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PSBB Total Ibu Kota Jilid 2, Anies Baswedan Terapkan Penanganan Berbeda dari Fase PSBB Sebelumnya, Berikut Aturan-aturan Baru yang Diberlakukan

None - Senin, 14 September 2020 | 20:00
Menurut Anies, perpanjangan PSBB transisi ini diperpanjang lantaran Pemprov DKI melihat skor kesehatan masyarakat dan fasilitas umum belum total
Senayan post

Menurut Anies, perpanjangan PSBB transisi ini diperpanjang lantaran Pemprov DKI melihat skor kesehatan masyarakat dan fasilitas umum belum total

Namun, SIKM kabarnya nggak akan berlaku saat penerapan PSBB total kali ini.

Selama PSBB total, sebut Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

Baca Juga: Peluru Rekoset Hasil Latihan Tembak Masuk Pemukiman Warga, Kadispen TNI AU Meminta Maaf: Kita Akan Lebih Berhati-hati

4. Mal dan pasar tetap beroperasi, restoran tidak melayani dine-inApabila pada PSBB pertama mall nggak boleh dibuka sama sekali, kali ini Anies mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan untuk tetap beroperasi.

Anies menyebut, di periode PSBB total kali ini, pasar dan mal boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen dan wajib menjalankan protokol kesehatan.

Namun, Anies mengatakan akan menutup seluruh operasional apabila sebuah pusat perbelanjaan didapati kasus positif corona.

Baca Juga: Sukses Raup Pundi-pundi Rupiah Lewat Ngelawak, Begini Penampakan Rumah Mewah Narji Eks Cagur, Garasinya Penuh dengan Mobil Kelas Atas

5. Kantor beroperasi hanya dengan 25 persen kapasitas

Anies tetap mengizinkan perkantoran, baik milik pemerintah ataupun swasta, untuk tetap beroperasi dengan syarat tertentu, yakni hanya 25 persen dari pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor.

Hal itu berdasar pada kebijakan Kementrian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk daerah yang memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

Namun, jika ada yang positif Covid-19 di area perkantoran tersebut, maka syarat 25 persen tersebut berlaku dan seluruh usaha kegiatan di lokasi wajib ditutup setidaknya selama tiga hari.

“Bukan hanya kantornya, gedungnya, tapi semua harus tutup beroperasi selama 3 hari. Ini diatur dalam Pergub nomor 88,” lanjut Anies. (*)Sebagian dikutip dari artikelKompas.comdengan judul "Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x