Hal itu berdasar pada kebijakan Kementrian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk daerah yang memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi.
Namun, jika ada yang positif Covid-19 di area perkantoran tersebut, maka syarat 25 persen tersebut berlaku dan seluruh usaha kegiatan di lokasi wajib ditutup setidaknya selama tiga hari.
“Bukan hanya kantornya, gedungnya, tapi semua harus tutup beroperasi selama 3 hari. Ini diatur dalam Pergub nomor 88,” lanjut Anies. (*)
Sebagian dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar