"Jadi antara pelaku dan korban memang sudah ada dendam ya. Jadi ini gara-gara galon sehingga ada ketersinggungan, sudah 4 hari ditelepon-telepon namun (korban) tidak datang," kata Ramli saat diwawancara wartawan, Senin sore.
Kata Ramli, usai ditikam, korban sempat berlari untuk menghidari perlakuan pelaku. Namun, di tengah jalan, korban tumbang dan meninggal dunia.
Selain mengamankan SB, polisi juga berhasil mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
(*)