"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw. Paulus mengatakan, dalam penanganan kasus Erdi polisi menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian tersebut, tutur Kapolda, merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Apalagi saat kejadian, Erdi dalam keadaan mabuk. Ia juga tak mengantongi SIM dan STNK. Erdi Dabi pun terancam 12 tahun penjara. (*)