Ketika ditinggalkan, ketiga anaknya masih tidur.
"Kita berangkat ke kantor, ibu jalan duluan pakai motor. Harusnya yang pakai motor itu saya. Ibu pesan, 'Pa, saya pergi duluan ke kantor, tolong lihat anak-anak, mereka ada ujian online'," tutur Rifael sambil memeluk anak kedua dan ketiganya.
"Waktu ibu meninggalkan kami, anak-anak lagi sementara tidur. Begitu lihat ibunya pulang sudah dalam keadaan meninggal, mereka sangat syok, tidak tahu mau bilang apa lagi," lanjut dia pilu.
Usai menabrak Bripka Christin hingga meninggal di lokasi kejadian, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah menahan Erdi.
"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw. Paulus mengatakan, dalam penanganan kasus Erdi polisi menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian tersebut, tutur Kapolda, merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Apalagi saat kejadian, Erdi dalam keadaan mabuk. Ia juga tak mengantongi SIM dan STNK. Erdi Dabi pun terancam 12 tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar