Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Tertidur Saat Ibunya Pamit Berangkat Apel Pagi, Putra Sulung Bripka Christin Menangis Peluk Foto Almarhumah Sang Polwan: Bapak Kapolda, Tolong Proses Orang yang Sudah Tabrak Mama

Desy Kurniasari - Jumat, 18 September 2020 | 10:42
Rasya (berdiri) putra sulung Bripka Christin Meisye Batfeny terisak memegang foto sang ibu
Kompas.com

Rasya (berdiri) putra sulung Bripka Christin Meisye Batfeny terisak memegang foto sang ibu

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID -Anak-anak Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tentu tak menyangka akan nasib nahas yang menimpa sang ibu.

Pasalnya, hanya berpamitan untuk pergi apel, nyawa Bripka Christin justru melayang.

Ia ditabrak oleh Wakil Bupati Yalimo yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk.

Baca Juga: Hitung Waktu Mundur Berlaga di Pilkada, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas, Polisi: Bripka Christin Alami Benturan Keras di Leher

Melansir Tribunnews.com, Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas menceritakan detik-detik kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.

Gustav menyebut kecelakaan yang terjadi di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua ini, bermula saat mobil Toyota Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi datang dari arah Jayapura tujuan ke arah Entrop dengan kecepatan tinggi.

Kemudian mobil berwana hitam tersebut saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mulai berjalan zig zag dan keluar jalur ke sebelah kanan.

Baca Juga: Diduga Mabuk Saat Nyetir, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Bripka Christin Hingga Tewas di Tempat, Begini Kronologinya

"Kemudian sesampainya di TKP, pengemudi hilang kendali. Dari arah bersamaan datang motor korban (Bripka Christin)."

"Mobil keluar jalur di pinggir kanan, korban tidak bisa menghindar. Terjadi benturan keras tepat di tengah bodi mobil," kata Gustav, Kamis (17/9/2020).

Gustav melanjutkan, dugaan sementara kecelakaan dipicu Wakil Bupati Yalimo saat itu dalam pengaruh minuman keras.

Hal ini dibuktikan dengan sejumlah bukti di lapangan yang telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Tewaskan 2 Prajurit Terbaik Bangsa, Kecelakaan Truk TNI di Papua Diduga Akibat Rem Blong, Begini Kondisi Terkini Para Pasukan

"Dan untuk temuan saat ini dalam keadaan dipengaruhi minuman keras atau beralkohol."

"Karena kita mengamankan barang bukti minumannya, sisa maupun bekas," tegas Gustav.

Video CCTV detik-detik Wakil Bupati Yalimo tabrak polwan yang Yamaha NMAX sampai tewas.

Video CCTV detik-detik Wakil Bupati Yalimo tabrak polwan yang Yamaha NMAX sampai tewas.

Dilansir dari Kompas.com, putra sulung Bripka Christin Meisye Batfeny (36), Rasya tak menyangka ibundanya akan pergi secepat itu.

Baca Juga: Tenggak Minuman Keras Sebelum Alami Kecelakaan Tunggal, Prada MI Merasa Malu Hingga Putuskan Sebar Hoaks, Begini Kata Danpuspomad

Ketika Bripka Christin berpamitan untuk mengikuti apel, Rasya dan kedua saudaranya masih tertidur.

Ia tak menyangka, setelah itu dirinya mendapatkan kabar bahwa ibu yang ia sayangi telah meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Mapolda Papua.

Bripka Christin tewas seketika ditabrak oleh Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi yang saat itu mengendarai mobil dalam kondisi mabuk.

Kini, dengan rasa sedih bercampur amarah, Rasya hanya bisa memegang foto almarhum ibunya. Air matanya pun menetes.

Rasya (berdiri) putra sulung Bripka Christin Meisye Batfeny terisak memegang foto sang ibu

Rasya (berdiri) putra sulung Bripka Christin Meisye Batfeny terisak memegang foto sang ibu

Baca Juga: Tragis! Niatnya Cegat Truk karena Butuh Tumpangan Bareng Teman-temannya, Remaja Ini Malah Terpeleset dan Terlindas Saat Kendaraan Mendekat, Berikut Keterangan Polisi

"Bapak Kapolda, tolong proses orang yang sudah tabrak sa (saya) pu (punya) mama, sa paling sayang sa pu mama," kata Rasya terisak di depan Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw yang menyambangi rumah duka, Kamis (17/9/2020).

Suami Bripka Christin, Bripka Rifael Mubarak tak kuasa menahan tangis mendengar permintaan anaknya.

Kepada Kapolda, Rifael yang juga seorang polisi menuturkan, pagi itu Bripka Christin hendak berangkat lebih awal untuk mengikuti apel pagi di Mapolda Papua.

Baca Juga: Sepedaan Sambil Lepas Tangan, Luna Maya Kena Sialnya, Mantan Ariel NOAH Jatuh Terseret di Aspal, Badan Penuh Luka, Begini Kondisinya

Tujuannya, Bripka Christin ingin bisa segera kembali ke rumah usai apel dan membuatkan sarapan bagi anak-anaknya.

Ketika ditinggalkan, ketiga anaknya masih tidur.

"Kita berangkat ke kantor, ibu jalan duluan pakai motor. Harusnya yang pakai motor itu saya. Ibu pesan, 'Pa, saya pergi duluan ke kantor, tolong lihat anak-anak, mereka ada ujian online'," tutur Rifael sambil memeluk anak kedua dan ketiganya.

"Waktu ibu meninggalkan kami, anak-anak lagi sementara tidur. Begitu lihat ibunya pulang sudah dalam keadaan meninggal, mereka sangat syok, tidak tahu mau bilang apa lagi," lanjut dia pilu.

Baca Juga: Angkat-angkat Rok Mini Saat Naik Motor, Wanita Ini Diduga Niat Pamer Celana Dalam di Jalan, Polisi Magelang Langsung Turun Tangan

Usai menabrak Bripka Christin hingga meninggal di lokasi kejadian, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah menahan Erdi.

Diduga Mabuk Saat Nyetir, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Bripka Christin Hingga Tewas di Tempat, Begini Kronologinya
Polda Papua

Diduga Mabuk Saat Nyetir, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Bripka Christin Hingga Tewas di Tempat, Begini Kronologinya

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw. Paulus mengatakan, dalam penanganan kasus Erdi polisi menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejadian tersebut, tutur Kapolda, merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Pria Termutilasi di Apartemen Kalibata City, Begini Kronologi Penemuan Korban, Manajer HRD Perusahaan Kontraktor yang Dicari-cari Keluarga

Apalagi saat kejadian, Erdi dalam keadaan mabuk. Ia juga tak mengantongi SIM dan STNK. Erdi Dabi pun terancam 12 tahun penjara. (*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x