Jika merujuk situs pengadilan, rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.
Bambang memang pernah menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997.
Sebagai ketua konsorsium, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games 1997.
Salah satu jejak rekam pelaksanaan Sea Games yang mencuat adalah konsorsium akhirnya mengambil alih penjualan stiker SEA Games XIX secara lebih terbuka agar tidak terjadi penyimpangan.
Pasalnya, penjualan stiker sempat kisruh sehingga ARG baru berhasil menjual stiker sebesar Rp 3,7 miliar dari Rp 11 miliar yang mereka janjikan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Ini alasan lengkap Kementerian Keuangan cegah Bambang Tri ke luar negeri."
(*)
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar