Adapun petitum yang diajukan Bambang adalah:
Pertama, Bambang minta penadulan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Kedua, Bambang minta pengadilan membatalkan atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Ketiga, Bambang juga minta agar pengadilan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Terakhir, menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar