"Mulai dari tanggal 9, 10, dan 11 September 2020, jenazah korban dibiarkan di kamar mandi yang ada di apartemen ini," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Sementara itu, tersangka membutuhkan dua hari untuk memutilasi jenazah korban menjadi 11 bagian.
"Di tanggal 12 dan 13 September, dua hari itu pelaku melakukan mutilasi," ujar Calvijn.
Ia menjelaskan, tersangka DAF belajar memutilasi jenazah secara autodidak melalui media sosial.
"Dia melihat di medsos yang ada bagaimana cara mutilasi. Karena pelaku ini kebingunan tidak bisa membawa korban keluar dari TKP, sehingga dilakukan mutilasi," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pernah Bekerja di Perusahaan Besar, Wanita Pelaku Mutilasi Sempat Ikut Olimpiade Kimia.
(*)