Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kena Cekal Sri Mulyani Gegara Tak Bayar Utang Pada Negara, Bambang Trihatmodjo Nyatanya Punya Bisnis Bernilai Triliunan Rupiah, Berkembang Pesat Saat Rezim Orde Baru

None - Minggu, 20 September 2020 | 13:13
Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal dan Tribunnews.com

Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Baca Juga: Terciduk Bungkus Sisa Makanan Arisan untuk Anak dan Suami di Rumah, Aksi Mayangsari Jadi Sorotan, Netizen: Seartis-artisnya, Jiwa Tetap Emak-emak

Dicekal Sri Mulyani

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika dalam keterangannya.

Baca Juga: Kembaran Baju dengan Halimah, Mayangsari Dandan Cantik Saat Hadiri Acara Keluarga Cendana, Benarkah Istri Bambang Trihatmodjo Sudah Diterima?

"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.

Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x