Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa walaupun di tengah pendemi Covid-19 dalam menjaga keamanan dan kedaulatan yang ditugaskan Pimpinan TNI AL kepada Koarmada I.
Selanjutnya KIA BV5075TS dan BV92658TS beserta 13 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia," pungkas Rasyid.
Dikutip dari Kompas.com, Rasyid menegaskan akan menjaga keamanan wilayah laut RI di wilayah perbatasan demi menjaga kedaulatan RI.
Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, TNI AL tetap bekerja dengan optimal menjaga wilayah RI.
TNI AL memiliki tugas dalam penegakan hukum dengan melakukan patroli-patroli melalui satuan operasi, salah satunya yang berada di bawah pembinaan Koarmada I.
“Hal ini dilakukan demi menjamin dan menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut yurisdiksi nasional," tegas Rasyid. (*)