Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selain Gaji Pokok, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Juga Dapat Tunjungan Jabatan, Segini Nominalnya

None - Selasa, 22 September 2020 | 06:13
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Kompas.com/Garry Lotulung

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin

GridHot.ID - Indonesia yang menganut sistem pemerintah presidensial.

Sistem pemerintahan tersebut menempatkan seorang presiden jadi kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.

Begitu besarnya kekuasaan dan tanggung jawab presiden, membuatnya jadi incaran banyak figur.

Di Indonesia, jabatan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun, dan bisa mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi 1,8 Juta Guru Honorer, Pemerintah Bakal Transfer Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan, Skemanya Mirip Subsidi Gaji

Lalu berapa gaji presiden dan gaji wakil presiden? Berikut ulasannya.

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Komisaris Utama Pertamina Naik Pitam, Ahok Bakal Sikat Direksi yang Main Lobi ke Kementerian hingga Manipulasi Gaji: Saya Akan Potong Jalur Birokrasinya!

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x