Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selain Gaji Pokok, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Juga Dapat Tunjungan Jabatan, Segini Nominalnya

None - Selasa, 22 September 2020 | 06:13
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Kompas.com/Garry Lotulung

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, 1,7 Juta Pekerja Didepak dari Daftar Penerima Bantuan Subsidi Gaji, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Alasannya

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Baca Juga: Penantian Uang Tambahan Bulanan Kandas, Jutaan Pekerja Batal Terima BLT Rp 600 Ribu karena Tak Sesuai Kriteria, Berikut Penjelasan Kemnaker

Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?"

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x