Debitur tersebut kaget lantaran tidak pernah merasa menarik uang di rekening tabungan. Setelah dicek rekening koran baru ketahuan ada keanehan terhadap uang yang disimpan.
Dilansir dari TribunMadura.com, berdasarkan audit dari internal BRI dan BPKP Jatim, pria yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di BRI KCP Dolopo ini telah merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, Bayu Novrian Dinata mengatakan, modus tersangka yaitu dengan cara membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
"Dia ini menajabat sebagai Relationship Manager, jadi tugasnya mencari nasabah," ungkap dia.
"Orang mengajukan kredit bank harus melalui RS. RS ini yang melayani nasbah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," katanya.
Ia menuturkan, ada 11 nasabah yang menjadi korban sepanjang Desember 2018 hingga Desember 2019.
Selama itu, RS telah mengambil uang dari BRI atas nama nasabah yang ditransfer ke rekening fiktif dengan total jumlah mencapai Rp 2,1 miliar.
Setiap nasabah yang ingin mengajukan kredit dibuatkan buku rekening baru oleh tersangka, atas nama pihak keluarga debitur.
Pada saat itu, tersangka meminta kepada debitur untuk memberikan surat kuasa.