Sementara itu, Brigpol Kiki mengaku khilaf dan telah meminta maaf kepada korban dan pihak Angkasa Pura saat proses mediasi dilakukan.
Adapun Polda Maluku tidak akan melindungi Brigpol Kiki.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Krimum Polda Maluku untuk diproses.
“Tidak, tidak, tidak, tidak akan dilindungi, sudah diproses di Krimum,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat. (*)