Ahmad Dhani dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu mengatur tentang pencemaran nama baik di media sosial.
Atas perbuatannya Dhani mendekam sebelas bulan lamanya dalam LP Cipinang.
(Tribunnews.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulPrabowo Subianto Tunjuk Ahmad Dhani Jadi Wasekjen Partai Gerindra, Begini Penjelasan Habiburokhman(*)