Gridhot.ID - Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Pencopotanini merupakan buntut dari penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Argo mengatakan, Polri juga melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga Pasal 216 KUHP.
Beberapa barang bukti pun turut diamankan.
"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal)," kata Argo.
Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi.
Knser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) itu memicu kerumunan massa.
Dari pantauan Kompas.com, warga yang menonton pergelaran musik dangdut tersebut tak mengindahkan protokol kesehatan.
Hal itu terlihat saat mereka saling berimpitan dan banyak yang tak mengenakan masker.
Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno juga sempat angkat bicara atas digelarnya konser itu.
Menurut dia, saat Wadmad mengajukan izin, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.
Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya. Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.
Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.
Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.
Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.
Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.
Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.
Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Buntut Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dan Diperiksa Propam."
(*)