Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dikudeta Partai Sendiri, Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly Soal Kubu Muchdi PR, Sekjen Berkaya Bilang Aneh, Ada Apa?

None - Senin, 28 September 2020 | 11:13
Tommy Soeharto dan Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly
Tribun Bali dan KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Tommy Soeharto dan Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly

Gridhot.ID - Tommy Soeharto menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dilayangkan Tommy karena Yasonna Laoly telah melakukan pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.

Perkara tersebut didaftarkan pada 21 September 2020 dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: Bak Ditusuk dari Belakang, Tommy Soeharto Dilengserkan Partainya Sendiri, Sekjen Baru Partai Berkarya Datang Melapor ke Menkumham, Yasonna Laoly: Kami Menyambut Positif

Tommy selaku penggugat menunjuk Isnaldi SH sebagai kuasa hukum dan pemeriksaan gugatan dijadwalkan pada Selasa (29/9/2020).

Diketahui, Menkumham telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.

SK itu ditandatangani oleh Yasonna Laoly pada 30 Juli 2020.

Yasonna juga menerbitkan SK bernomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Berkarya.

SK itu dikeluarkan setelah Partai Berkarya menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) dan menunjuk Mantan Komandan Jendral Kopassus TNI AD, Muchdi sebagai ketua umum Partai Berkarya 2020-2025.

Tommy Soeharto menilai Munaslub tersebut tidak sah.

Baca Juga: Bakal Rangkap Jabatan, Mahfud MD Ditunjuk Jadi Menteri Hukum dan HAM Ad Interim, Ada Apa dengan Yasonna Laoly?

Sehingga menyebut SK Menkumham terkait Kepengurusan Partai Berkarya kubu Mucdhi cacat hukum.

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x