Gridhot.ID - Tommy Soeharto menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dilayangkan Tommy karena Yasonna Laoly telah melakukan pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.
Perkara tersebut didaftarkan pada 21 September 2020 dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.
Tommy selaku penggugat menunjuk Isnaldi SH sebagai kuasa hukum dan pemeriksaan gugatan dijadwalkan pada Selasa (29/9/2020).
Diketahui, Menkumham telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
SK itu ditandatangani oleh Yasonna Laoly pada 30 Juli 2020.
Yasonna juga menerbitkan SK bernomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Berkarya.
SK itu dikeluarkan setelah Partai Berkarya menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) dan menunjuk Mantan Komandan Jendral Kopassus TNI AD, Muchdi sebagai ketua umum Partai Berkarya 2020-2025.
Tommy Soeharto menilai Munaslub tersebut tidak sah.
Sehingga menyebut SK Menkumham terkait Kepengurusan Partai Berkarya kubu Mucdhi cacat hukum.